Survei KPK, Pemkab Bojonegoro Masuk Zona Merah Rawan Korupsi

Dedi Mahdi
Gedung Kantor Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel no 1. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Survei Penilaian Integritas (SPI). Kegiatan tersebut merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).

Berdasarkan hasil survei pada tahun 2024, menunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masuk pada zona merah, atau rentan praktek korupsi.

Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 kabupaten/Kota di Jawa-timur, dengan skor 72,86 pada survei SPI tahun 2024 ini.  Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau.

Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

Aplikasi "Jaga" adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. JAGA.ID merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Sementara menanggapi hasil SPI oleh KPK pada tahun 2024 tersebut, penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan "PR" yang harus diperhatikan.

"Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan," singkatnya, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, kamis (30/1/25).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network