BOJONEGORO.INEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih menerima kuasa hukum dari perwakilan orang tua/wali murid SMP Negeri 1 Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh Komite Sekolah setempat.
Praktik tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Komite berinisial S dalam rangka penggalangan dana untuk renovasi aula sekolah tahun ajaran 2022/2023.
Dalam keterangan tertulisnya, LBH Kinasih menyampaikan bahwa pungutan sebesar Rp700.000 tersebut dibebankan kepada setiap orang tua/wali murid secara rutin setiap tahun ajaran baru.
Praktik ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Kuasa hukum LBH Kinasih, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 492 dan 486.
“Jika berkaitan dengan pembangunan fisik sekolah, terutama sekolah negeri, seharusnya hal tersebut dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA), bukan dibebankan kepada wali murid,” ujar Darda, kamis (17/4/25).
Sebelumnya, perwakilan wali murid sempat mengadukan perkara ini ke Polsek Kasiman, namun laporan tersebut tidak diterima secara tertulis berdasarkan surat nomor B/4/III/2025/Polsek Kasiman.
Merasa diabaikan, mereka kemudian meminta pendampingan hukum dari LBH Kinasih, yang selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Bojonegoro serta mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bojonegoro, Bapak Wahono.
LBH Kinasih bersama perwakilan wali murid juga telah berdialog langsung dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Kasiman, Bapak Solichin, dan perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Abdul Wachid pada 15 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, pelapor dari kalangan orang tua/wali murid dikabarkan telah dipanggil oleh Polsek Kasiman. LBH Kinasih menduga pemanggilan ini berkaitan dengan teguran dari Polres Bojonegoro terhadap Polsek Kasiman atas penolakan laporan sebelumnya.
Tak hanya itu, LBH Kinasih juga menerima laporan adanya tindakan perundungan (bullying) terhadap salah satu siswa, yang orang tuanya termasuk dalam pelapor kasus ini. Kasus tersebut telah disampaikan langsung dalam dialog dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan, dan dipastikan akan segera ditindaklanjuti.
LBH Kinasih mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku, agar oknum pelaku pungli dapat diproses secara pidana maupun perdata.
Mereka juga mengapresiasi komitmen Pemkab Bojonegoro yang berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan pungutan untuk pembangunan fisik sekolah. LBH Kinasih berharap, langkah tersebut disertai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Pungli yang melibatkan dinas terkait, aparat hukum, dan masyarakat.
“Kami berharap misi Kabupaten Bojonegoro 2025–2030 untuk membangun SDM berkualitas dan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat dijalankan secara konsisten, terutama dalam dunia pendidikan,” tutup Direktur LBH Kinasih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa kasus dugaan pungli di sekolah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara terkait adanya penolakan laporan seperti yang disampaikan pihak LBH Kinasih, dia membantahnya.
“Tidak ada penolakan, laporan dugaan pungli tersebut sudah kami gelar di polres, setelah itu dilakukan mediasi di sekolah dengan melibatkan semua pihak,” ungkap AKP Bayu.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait