Bojonegoro.iNews.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan operasional PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Keputusan ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, pada kamis (12/6), bersama tim gabungan dari OPD dan DPRD.
Wabup menyatakan bahwa penghentian operasional dilakukan karena perusahaan belum mengantongi perizinan secara lengkap. Selain itu, Pemkab juga menerima sejumlah keluhan dari warga terkait polusi udara dan bau menyengat yang bersumber dari aktivitas produksi pabrik.
“Pemerintah hadir ketika ada keluhan dari masyarakat. Setelah kami evaluasi bersama tim terpadu dan berdiskusi dengan manajemen, ditemukan bahwa izin perusahaan masih belum lengkap. Maka kami hentikan sementara operasionalnya sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi,” tegas Nurul Azizah.
Meski demikian, Pemkab Bojonegoro memberikan kelonggaran waktu dua hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi yang sedang berjalan, guna mencegah potensi kerugian bahan baku.
Dalam tinjauannya, Wabup juga memeriksa secara langsung instalasi cerobong asap, pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi fisik air limbah yang dibuang. Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, tim menilai perlu dilakukan penghentian operasional guna mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.
Terkait aspek sosial, Wabup menekankan bahwa keberlangsungan usaha tetap didukung, namun harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban hukum.
“Setiap pelaku usaha memiliki hak, tapi juga tanggung jawab. Ketika izin belum lengkap, maka kami minta untuk diselesaikan terlebih dahulu. Para karyawan sudah diberi penjelasan dan memahami kondisi ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan bahwa pihak desa mendukung kelangsungan usaha PT Sata Tec Indonesia, namun menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga.
“Kami tetap mendukung investasi, tapi kami juga tidak menutup mata terhadap dampak yang dirasakan warga. Tindakan Pemkab ini adalah upaya menjaga kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan regulasi perizinan usaha sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait