BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali mengambil peran mediatif dalam polemik antara perusahaan dan masyarakat. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung ke lokasi industri pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Senin (15/7), menyusul penghentian operasional perusahaan sejak Juni lalu.
Penghentian ini dilakukan setelah terungkap bahwa PT Sata Tec belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021. Selain itu, warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dari proses produksi yang berdampak langsung terhadap kenyamanan, termasuk kegiatan belajar di sekolah dasar dan PAUD terdekat.
Uji Coba Diizinkan, Tapi Dibatasi Waktu dan Diminta Kompensasi
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan PT Sata Tec, Dinas Pendidikan, Pemerintah Desa Sukowati, serta guru dan warga, perusahaan menyampaikan rencana melakukan uji coba (trial) operasional menggunakan peralatan yang telah diperbarui. Uji coba ini merupakan bagian dari proses evaluasi teknis untuk mengajukan izin lingkungan dan sertifikasi laik operasi.
Untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas belajar, disepakati bahwa uji coba hanya akan dilakukan setelah pukul 12.00 siang atau usai jam sekolah.
Namun, kesepakatan ini tidak datang tanpa syarat. Para guru, mewakili orang tua siswa, mengusulkan agar PT Sata Tec memasang AC di seluruh ruang kelas yang terdampak bau, sekaligus menanggung biaya listriknya. Usulan ini disambut positif oleh pihak manajemen yang menyatakan kesiapannya memenuhi tuntutan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Wabup: Perusahaan Harus Taat Regulasi dan Beretika Sosial
Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah tidak memihak salah satu pihak, tetapi mendorong terciptanya solusi bersama.
“Saya berharap PT Sata Tec dapat menjalankan uji coba dengan taat prosedur dan tetap mengedepankan kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Pemerintah Kabupaten mendukung dunia usaha, tetapi tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan publik,” tegas Wabup Nurul Azizah.
Uji Coba Masih dalam Pantauan, Izin Belum Final
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa uji coba ini menjadi tahap awal untuk memenuhi persyaratan perizinan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Hasil trial akan dievaluasi oleh pihak ketiga yang independen, dan menjadi dasar untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Sertifikat Laik Operasi (SLO),” jelasnya.
Manajemen Janji Komitmen, Warga Minta Konsistensi
Sementara itu, Nur Hidayat selaku perwakilan manajemen PT Sata Tec menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan PT Sata Tec merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal, sehingga pihaknya berupaya keras untuk memastikan operasional perusahaan dapat berjalan kembali tanpa mengabaikan kenyamanan warga sekitar.
Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan PT Sata Tec sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi warganya. Namun demikian, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kenyamanan sosial. “Kami mendukung PT Sata Tec selama perusahaan menaati aturan dan menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait