BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sebanyak 10 narapidana yang sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan buntut dari kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro usai ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam blok hunian.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, mengungkapkan bahwa total ada 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang awalnya dipindahkan dari Bojonegoro ke Lamongan karena melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban.
“Mereka dipindah karena melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban. Selanjutnya, pihak kami meneruskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk proses lanjutan,” jelas Heru.
Dari hasil asesmen, 10 narapidana dinyatakan memenuhi kriteria sebagai tahanan dengan risiko tinggi (high risk), sehingga dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara dua lainnya tetap ditangani di Surabaya sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.
Heru menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan upaya menciptakan kondisi lapas yang aman dan tertib.
“Soal pemindahan napi merupakan bagian dari upaya pembinaan. Narapidana yang mengganggu stabilitas pembinaan harus dipindahkan ke lapas yang pengamanannya lebih ketat,” tegas Heru.
Ia juga menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Secara keseluruhan, tercatat 37 narapidana dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Pemindahan dipusatkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) untuk mempermudah proses administrasi dan pengawalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu malam (23/7). Insiden bermula dari razia intensif yang dilakukan petugas setelah penyelidikan mendalam. Kepala Lapas Bojonegoro, Harry Winarca, mengatakan kericuhan pecah saat petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi (inex) di plafon blok hunian.
“Pada saat proses penggeledahan, benar saja petugas menemukan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang berada di plafon blok hunian,” ungkap Harry.
Namun, saat petugas hendak menyita barang bukti tersebut, sejumlah narapidana di blok A4 dan A5 melakukan perlawanan dan pemberontakan.
“Saat barang terlarang tersebut hendak disita oleh petugas, secara tiba-tiba napi di dalam hunian blok A4 dan blok A5 memberontak dan melawan terhadap petugas,” jelasnya.
Situasi memanas memaksa petugas meminta bantuan pengamanan eksternal. Tak lama, aparat gabungan dari Polres Bojonegoro dan Brimob bersenjata lengkap diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan kondisi. Setelah situasi terkendali, petugas melanjutkan pemeriksaan dan mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat langsung dalam kepemilikan narkoba.
Sementara itu, 12 napi yang terlibat dalam kericuhan langsung dipindahkan ke Lapas Lamongan dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan tahanan. Penyelidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap asal usul narkoba serta kemungkinan adanya jaringan peredaran di dalam lapas. Dugaan sementara menyebut narkotika masuk ke dalam lapas melalui modus lemparan dari luar pagar.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait