JAKARTA, iNewsBojonegoro.id — Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram pada tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembelian LPG bersubsidi tersebut akan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat miskin. LPG 3 kg sendiri memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahlil menjelaskan bahwa nantinya, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. Desil tersebut merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data nasional.
"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," tegas Bahlil, mengingatkan masyarakat kelas menengah atas agar tidak lagi menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Kelompok desil 1 hingga 4, yang mewakili 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, biasanya juga menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menteri ESDM menambahkan bahwa teknis pelaksanaan pembelian LPG 3 kg dengan NIK sedang dalam tahap perumusan, dan akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," pungkasnya.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait