BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Bojonegoro mengaku mendapat penghalangan dan bahkan pengusiran oleh petugas keamanan saat melakukan peliputan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Muhamad Rizki, jurnalis dari media siber Blok Bojonegoro, mengatakan bahwa upayanya untuk merekam langsung kondisi kebakaran di TPA tersebut mendapat perlawanan dari petugas keamanan.
“Kami turun ke lokasi kejadian untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Namun saat hendak mengambil gambar, petugas keamanan melarang dan bahkan mengusir kami,” ujar Rizki.
Hal serupa dialami Mohamad Munir, jurnalis Tribun News. Ia menegaskan bahwa petugas keamanan seharusnya memahami dan menghormati tugas pers, apalagi lokasi kejadian adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami bekerja dengan perlindungan hukum yang diatur Undang-Undang Pers. Petugas keamanan yang digaji dari APBD seharusnya paham hal ini. Saya teringat komitmen Bupati Wahono yang selalu mengedepankan keterbukaan informasi publik, tapi kenyataannya kami malah dihalangi dan diusir,” tegas Munir.
Para jurnalis berharap kejadian penghalangan ini tidak terulang kembali dan mengingatkan bahwa setiap pekerja pers berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejak Rabu (3/9/2025) dini hari. Hingga saat ini api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 03.45 WIB oleh petugas keamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sedang berpatroli di area TPA. Melihat percikan api yang dengan cepat membesar, petugas langsung menghubungi Pos Pemadam Kebakaran Bojonegoro.
Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bojonegoro, Ahmad Agus Salim saat dihubungi via telepon menyatakan bahwa pihaknya masih berfokus pada proses pemadaman.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak DLH,” katanya.
Delapan Armada Dikerahkan, Pemadaman Terkendala Pasokan Air
Sebanyak delapan armada pemadam, terdiri dari empat mobil pemadam kebakaran dan empat mobil water supply, serta 30 personel gabungan dari Damkar dan BPBD Bojonegoro dikerahkan ke lokasi.
Luasan area yang terbakar cukup signifikan. Tumpukan sampah plastik yang mudah terbakar serta hembusan angin kencang mempercepat merambatnya api ke berbagai sisi landfill. Hal ini membuat suplai air cepat habis dan memperlambat proses pemadaman.
“Petugas kami harus bolak-balik mengisi ulang air karena kebutuhan sangat tinggi,” ujar Agus Salim.
Menurutnya, untuk memadamkan kebakaran di tumpukan sampah yang tebal dan menyebar, dibutuhkan waktu hingga tiga hari.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait