BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Menjelang pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengingatkan pemerintah desa (pemdes) agar berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia mewanti-wanti agar tidak tergoda tawaran fee dari oknum kontraktor yang dapat memicu praktik korupsi dan menurunkan kualitas pembangunan.
“Saya mendengar banyak kepala desa ditawari fee antara 10 hingga hampir 20 persen oleh oknum pengusaha jasa konstruksi. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Sukur Priyanto, Rabu (17/9/2025).
Politikus Partai Demokrat ini menilai, jika penawaran fee kepada kepala desa begitu tinggi, maka patut dicurigai berapa besar keuntungan yang akan diambil kontraktor, dan bagaimana dampaknya terhadap mutu pengerjaan proyek.
“Kalau kades sudah ditawari 15 persen, dan kontraktor ambil 10 persen lagi, berarti sudah 25 persen. Lalu mutu pembangunan seperti apa yang bisa kita harapkan?” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi infrastruktur, Sukur mendorong agar seluruh pemdes penerima BKKD patuh terhadap petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Tujuannya adalah meminimalisasi penyimpangan dan memastikan kualitas proyek tetap terjaga.
Ia juga meminta pemdes serius mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan Pemkab, mulai dari perencanaan hingga metode pengadaan.
“BKKD tahun ini nilainya lebih dari Rp600 miliar. Jangan sampai dana sebesar itu malah menjadi sumber masalah hukum. Harus benar-benar memberi manfaat positif untuk masyarakat,” tandas Sukur.
Tanggapan Kepala Desa
Sementara itu, Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Samudi, membenarkan adanya dua oknum yang mengaku pelaksana proyek mencoba menjalin kerja sama terkait BKKD.
Namun ia menegaskan, tidak ada penawaran fee dan pihaknya belum menanggapi secara resmi karena belum menerima Surat Keputusan (SK) BKKD.
“Saya belum dapat SK resmi soal BKKD, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Tri Maryono. Ia menyatakan tidak menerima tawaran fee dari kontraktor dan berkomitmen menjalankan BKKD sesuai regulasi.
“Desa Ngelo baru kali ini dapat BKKD sejak 2021. Kami ingin pelaksanaannya bersih dan tidak bermasalah. Apalagi ada pendampingan dari aparatur penegak hukum,” tegasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait