Polres Bojonegoro Turun Tangan Usut Dugaan Keracunan Massal MBG, Bisa Dipidanakan?

Arik T.P
Pelajar yang diduga keracunan MBG dan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi. Foto: istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro resmi turun tangan menyelidiki dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa di Kecamatan Kedungadem setelah menyantap Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini memicu reaksi cepat dari aparat dan instansi terkait.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke dapur milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan MBG bagi sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi dan mendampingi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pengambilan sampel seluruh menu MBG guna diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bojonegoro,” ujar AKBP Afrian, Kamis (2/10/2025).

Selain pengambilan sampel, kepolisian juga telah memintai klarifikasi sejumlah pihak, termasuk pengelola SPPG, pejabat Dinkes, dan kepala sekolah yang siswanya terdampak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran penyebab pasti dari kejadian tersebut.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berwenang di SPPG, Dinkes, dan juga kepala sekolah setempat,” tambah perwira yang merupakan lulusan Akpol 2006 dan pernah menjabat Sekpri Wakapolri ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengonfirmasi bahwa seluruh siswa yang sebelumnya sempat dirawat kini telah dipulangkan dan kondisinya berangsur membaik.

Dari catatan Dinkes, siswa SMAN 1 Kedungadem menjadi kelompok paling terdampak. Sebanyak 22 siswa dirawat di Puskesmas, 50 siswa ditangani di Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan 61 siswa lainnya absen karena sakit. Di SDN Tumbrasanom, 4 siswa dilaporkan mengalami sakit perut dan pusing. Sementara itu, di MTs Plus Nabawi, 6 siswa mengalami gejala serupa, dengan rincian 2 dirawat di puskesmas, 3 ditangani di UKS, dan 1 siswa telah kembali beraktivitas normal.

“Semua siswa yang dirawat sudah dipulangkan. Namun penyebab pasti belum dapat disimpulkan,” ujar Ninik.

Dinkes menegaskan bahwa penyebab keracunan masih dalam tahap investigasi, karena kemungkinan bisa berasal dari berbagai faktor, mulai dari bahan makanan, air minum, alat makan, hingga kondisi lingkungan, baik di sekolah maupun di dapur SPPG.

“Semua sampel makanan, peralatan makan, dan air telah kami bawa untuk diperiksa di Labkesda,” pungkasnya.

Hasil laboratorium diharapkan segera keluar dalam waktu dekat guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Bojonegoro.

Kasus keracunan MBG bisa dibawa ke jalur hukum

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dipidanakan jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak penyedia makanan, seperti pengelola dapur atau penanggung jawab program MBG. Jerat pidana dapat dikenakan berdasarkan kelalaian yang mengakibatkan orang sakit, seperti diatur dalam Pasal 360 KUHP, atau pasal-pasal terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah Fakultas Hukum di Universitas terkemuka, salah satunya UGM, serta sejumlah pakar hukum, berikut sejumlah dasar yang bisa menjadi rujukan:

Dasar Hukum yang Relevan

- Pasal 360 KUHP: Kelalaian dalam menyebabkan orang lain sakit atau terganggu kesehatannya.

- Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan yang tidak sesuai standar keamanan pangan.

Faktor yang Menentukan Potensi Pidana

- Kelalaian: Pihak yang bertanggung jawab mengetahui makanan tidak layak konsumsi tetapi tetap mendistribusikannya.

- Kesengajaan: Tindakan yang disengaja menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

- Bukti Kausalitas (Hubungan Sebab-Akibat): Adanya bukti atau petunjuk yang jelas menghubungkan tindakan penyedia makanan dengan keracunan yang terjadi.

Pihak yang Berpotensi Dijerat Pidana

- Pengelola atau pemilik dapur penyedia makanan MBG.

- Penanggung jawab program MBG jika terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran.

Proses Hukum yang Dapat Ditempuh

- Investigasi: Penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi penyebab keracunan, termasuk adanya kelalaian atau unsur pidana.

- Tuntutan Pidana: Melalui proses peradilan pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.

- Gugatan Perdata: Korban atau orang tua siswa dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara individu atau kolektif (gugatan class action) untuk menuntut biaya pengobatan dan kerugian lainnya.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network