BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dalam rangka mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Drokilo yang dinilai berjalan lamban, seejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Selasa (30/12/2025).
Aksi tersebut diwakili oleh tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Di Kantor Kejari Bojonegoro, perwakilan warga diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Perwakilan BPD Drokilo, Sujiono, mengatakan warga meminta kepastian perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, belum adanya kejelasan penanganan perkara tersebut memicu keresahan dan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Kami datang untuk mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kasus korupsi di desa kami. Kasus ini sudah lama berjalan, tetapi belum ada kepastian, sehingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” ujar Sujiono.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi Desa Drokilo telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses tersebut dinilai lamban oleh masyarakat.
“Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai jalur atau on the track. Mohon bersabar, dalam waktu dekat kasus ini akan kami selesaikan. Meskipun menjelang akhir tahun, kami pastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Reza.
Usai dari Kejari, perwakilan BPD Drokilo melanjutkan audiensi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Di sana, mereka diterima oleh Ketua Tim Pemeriksa Desa Drokilo.
Sujiono mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat telah menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Hasil perhitungan itu disebut telah diserahkan kepada Kejari Bojonegoro untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan penegak hukum.
“Alhamdulillah kami sudah ditemui oleh Ketua Tim Pemeriksa. Disampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara sudah selesai dan telah diserahkan ke Kejari Bojonegoro, namun nominalnya belum bisa disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Drokilo sejak tahun 2024. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
