Kejari Bojonegoro Tunggu Hasil Inspektorat Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo

Dedi M.A
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro. Foto: Dedi Mahdi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat setempat.

Kasus yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) ini menyangkut pengelolaan DD Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi sejumlah alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Salah satunya adalah hasil penghitungan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses oleh Inspektorat Bojonegoro.

"Kami masih menunggu alat bukti hasil kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bojonegoro, jadi tahap saat ini mengumpulkan alat bukti," ujar Aditia Sulaeman, Selasa (21/10/2025).

Aditia menjelaskan bahwa untuk menuju pada penetapan tersangka, pihak kejaksaan harus melalui beberapa tahapan. Dimulai dari penyelidikan, untuk menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Setelah unsur pelanggaran hukum terpenuhi, kasus naik ke tahap penyidikan. Di tahap ini, jaksa menelusuri apakah terdapat kerugian negara serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ketika siapa yang harus harus bertanggung jawab telah terang dalam suatu penyidikan perkara, maka nanti di situlah tahapnya penetapan tersangka," imbuh Aditia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka mengacu pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yang memuat lima jenis alat bukti: saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Nah salah satunya yang kami tunggu yakni hasil penghitungan ahli untuk kerugian keuangan negara guna melengkapi alat bukti," terangnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas permintaan dari Kejari untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Sudah di meja saya, tapi belum saya reviu," ujar Teguh singkat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa hasil awal penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerugian negara dari pengelolaan APBDes Drokilo dalam tiga tahun anggaran tersebut.

"Angkanya belum bisa kami pastikan, namun perkiraan awal kerugian keuangan negara sekira lebih dari Rp600 juta," kata Reza.

Dalam proses pengumpulan keterangan, sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi, termasuk Kepala Desa (Kades) Drokilo, Sutrisno. Dihubungi secara terpisah, Sutrisno membenarkan bahwa dirinya dan perangkat desa lainnya telah dipanggil pihak Kejaksaan.

"Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen SPJ," ujarnya melalui sambungan telepon.

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut sambil menunggu hasil penghitungan resmi dari Inspektorat, yang akan menjadi salah satu dasar penting untuk penetapan tersangka dalam perkara ini.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network