Pemerintah Resmikan Kebijakan Baru, Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Dikelola UMKM

Dedi M.A
Aktivitas tambang minyak di kawasan perbukitan Wonocolo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Foto: Dedi / iNews

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Indonesia memastikan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi akan dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).

Rapat dihadiri oleh 15 kementerian, di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perwakilan pemerintah daerah dari enam provinsi dan sembilan kabupaten penghasil minyak, bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Pasal 33 (UUD 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sumur-sumur rakyat yang terdata tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia menekankan bahwa pengelolaan tidak akan diberikan kepada pihak luar daerah, melainkan kepada pelaku usaha lokal yang direkomendasikan oleh kepala daerah.

“UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah.

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman yang turut hadir dalam rapat tersebut menyambut positif kebijakan itu.

“Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan. Jadi semua bolanya nanti selain dari daerah, juga dari Kementerian ESDM,". 

"Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Gubernur Jambi Al Haris, yang menilai kebijakan ini akan menjadi solusi bagi daerah penghasil minyak dalam menertibkan sumur ilegal yang selama ini menimbulkan banyak persoalan lingkungan.

“Banyak masalah muncul akibat pengelolaan sumur ilegal, mulai dari kebakaran hingga limbah beracun yang mengancam keselamatan warga. Ke depan, Pemerintah Daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar jumlahnya tidak bertambah dan pengelolaannya lebih tertib,” ucap Al Haris.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan kesiapan perusahaan untuk membeli minyak dari sumur rakyat sesuai ketentuan pemerintah.

Pertamina, kata Simon, akan membeli minyak tersebut dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) dan berupaya melakukan pembayaran dalam waktu singkat.

Dampak Langsung bagi Bojonegoro, Blora, dan Tuban

Kebijakan baru ini turut berdampak besar bagi aktivitas tambang minyak rakyat di Kabupaten Bojonegoro, Blora, dan Tuban, di mana ratusan sumur minyak tua masih aktif dikelola oleh warga setempat sejak masa kolonial Belanda.

Dengan adanya legalitas baru ini, masyarakat diharapkan dapat bekerja dengan tenang, memperoleh pendapatan yang layak, serta berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita ingin masyarakat bisa bekerja dengan tenang, punya pendapatan yang bagus, dan perekonomian daerahnya berjalan baik,” ujar Bahlil menegaskan.

Untuk mengajukan kerja sama produksi, koperasi, UMKM, atau BUMD harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk surat rekomendasi dari gubernur serta rencana kerja dan penggunaan tenaga lokal. 

Evaluasi dilakukan oleh kontraktor bersama SKK Migas atau BPMA, sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan antara kemandirian energi nasional dan pemberdayaan ekonomi rakyat di tingkat daerah.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network