Soroti Dana Rp3 Triliun Mengendap di Bojonegoro, Menkeu Purbaya: Pemda Bukan untuk Nabung

Felldy Utama
Menteri Keuangaj Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat bersama Mendagri dan para gubernur. Foto: Aldhi Chandra / iNews Media Group

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya dana mengendap di kas daerah sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. 

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang disebut masih memiliki sisa anggaran mencapai Rp3 triliun di akhir tahun.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya menimbun anggaran, melainkan menggunakannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Bojonegoro kan di sana ada ExxonMobil, ya makmurkanlah penduduk di situ. Kalau Pemda tujuannya bukan untuk nabung, tapi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan saat Menkeu menyoroti praktik sejumlah daerah yang lebih memilih mempertahankan saldo besar di kas daerah ketimbang mengoptimalkan belanja publik.

Dalam rapat tersebut, Purbaya sempat menanyakan kepada Mendagri Tito Karnavian mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah — apakah anggaran daerah diperbolehkan defisit, surplus, atau harus seimbang setiap tahun.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tito menjelaskan bahwa secara umum, Kemendagri menargetkan pemerintah daerah untuk memiliki surplus anggaran agar terdapat cadangan fiskal yang memadai.

“Umumnya kita targetkan mereka harus surplus supaya ada cadangan. Tapi kalau defisit, biasanya diambil dari Silpa atau melalui kebijakan utang,” jelas Tito.

Tito menambahkan, beberapa daerah bahkan memanfaatkan skema pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menutupi kebutuhan belanja ketika terjadi defisit.

Menindaklanjuti hal itu, Purbaya kemudian bertanya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, apakah anggaran daerah yang surplus dapat ditarik oleh pemerintah pusat.

Askolani menegaskan bahwa pemerintah daerah justru diarahkan untuk mempercepat realisasi belanja agar ekonomi daerah bergerak lebih optimal.

“Sebenarnya lebih diarahkan mereka untuk mem-push belanjanya, Pak,” kata Askolani.

Ia juga menambahkan, surplus anggaran masih bisa dimanfaatkan untuk belanja daerah atau disimpan dalam bentuk cadangan terbatas, asalkan sudah dialokasikan pada awal tahun anggaran.

Melalui pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi belanja daerah, terutama bagi daerah kaya sumber daya alam seperti Bojonegoro, agar dana publik tidak hanya mengendap di kas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network