BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Fenomena motor brebet hingga mogok massal setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite terjadi di sejumlah daerah Jawa Timur, seperti Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Peristiwa ini membuat warga resah dan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah bengkel di wilayah tersebut bahkan mengaku kebanjiran pelanggan yang datang dengan keluhan serupa—motor tersendat, tenaga turun, hingga mogok tak lama setelah pengisian Pertalite.
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan publik bahwa gangguan mesin tersebut terjadi akibat campuran etanol 10 persen (E10) pada Pertalite, sebagaimana sempat disebut dalam rencana kebijakan Kementerian ESDM.
Namun, dugaan tersebut dibantah tegas oleh Pertamina. “Tidak benar (campuran etanol 10 persen) di BBM,” tegas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, saat dikonfirmasi.
Ahad menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menerima laporan dari masyarakat sejak Sabtu (25/10/2025) terkait kendala mesin kendaraan setelah pengisian Pertalite di beberapa SPBU wilayah Tuban dan Bojonegoro.
Menanggapi laporan itu, Pertamina memastikan seluruh proses distribusi BBM dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setiap produk, termasuk Pertalite, telah melalui pengujian mutu di laboratorium sebelum disalurkan ke masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai regulasi. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan terhadap sampel Pertalite dari Fuel Terminal Tuban untuk memastikan kualitas dan spesifikasi produk tetap sesuai standar.
Pertamina juga menjamin pasokan BBM ke seluruh SPBU tetap berjalan lancar, sehingga kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak. Pertamina memastikan seluruh produk telah melalui pengawasan ketat, mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi,” tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina membuka tiga posko pengaduan bagi masyarakat terdampak:
Kabupaten Bojonegoro
• SPBU 5462101 — Jl. MT. Haryono, Jetak, Bojonegoro
• SPBU 5462106 — Jl. Sawunggaling, Kadipaten, Bojonegoro.
Kabupaten Tuban
• SPBU 5462305 — Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Bagi warga di luar lokasi posko, aduan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau DM Instagram @pertamina.135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
