Bojonegoro.iNews.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melegalkan aktivitas pengeboran minyak yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, regulasi resmi akan diumumkan pada 2 Juli 2025 mendatang. Legalitas ini hanya berlaku bagi sumur-sumur rakyat yang telah beroperasi dan berkontribusi terhadap produksi migas nasional.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa produksi minyak dari sumur-sumur rakyat yang saat ini berstatus ilegal cukup besar, yakni mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk memberikan legalitas agar pengelolaannya lebih aman dan teratur.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan bisa rusak. Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan lifting (produksi) minyak nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kelayakan usaha bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.
Rencana legalisasi ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap aktivitas penambangan tradisional di kawasan sumur minyak tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, ratusan sumur di wilayah tersebut telah beroperasi sejak era kolonial Belanda dan kini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, di kawasan itu juga disebut banyak sumur baru yang dikelola oleh masyarakat.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait