ASN Kabur Massal Saat Upacara Sumpah Pemuda, BKPP Bojonegoro Cek CCTV untuk Jatuhkan Sanksi

Dedi M.A
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, saat pimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda. Foto: Prokopim

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menelusuri identitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan barisan sebelum upacara Hari Sumpah Pemuda berakhir, Selasa (28/10/2025). 

Insiden yang terjadi di Lapangan Pemkab Bojonegoro itu memicu kemarahan Bupati Setyo Wahono, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan tidak menghormati prosesi kenegaraan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

Timnya kini menelusuri rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi ASN yang membubarkan diri dari barisan sebelum acara resmi ditutup.

“Kami masih menelusuri ASN yang membubarkan diri dari barisan saat upacara Sumpah Pemuda dengan mengecek CCTV,” ujar Hari Kristianto, Rabu (29/10/2025).

Insiden memalukan itu terjadi sesaat setelah sesi penyerahan penghargaan selesai. Alih-alih menunggu upacara ditutup secara resmi, sejumlah ASN justru berbondong-bondong meninggalkan lapangan. 

Aksi “kabur massal” itu disaksikan langsung oleh Bupati Setyo Wahono, yang sontak menegur keras di depan peserta upacara yang masih bertahan.

Bupati menilai tindakan tersebut sebagai cerminan kurangnya kedisiplinan dan rasa hormat terhadap institusi.

“Kita harus disiplin, karena kita ini melayani masyarakat. Kalau kita tidak tertib dan tidak menghargai forum resmi, maka masyarakat pun tidak akan menghargai kita,” tegasnya.

Sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera, Bupati telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada ASN yang terbukti melanggar.

Pemeriksaan CCTV oleh BKPP menjadi langkah penting untuk memastikan keakuratan data sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hanya ASN yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran yang akan menerima sanksi.

“Begitu nama-nama teridentifikasi, hasilnya akan kami serahkan ke kepala OPD masing-masing untuk diterbitkan SP1,” tambah Hari Kristianto.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network