Fakta di Balik Ribuan Pasutri di Bojonegoro Cerai Sepanjang 2025, Mayoritas Usia Pernikahan Singkat

Tim iNews Bjn
Ilustrasi pasutri sedang menjalani sidang cerai di pengadilan. Foto: AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 2.774 perkara perceraian yang diajukan pasangan suami istri sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa dari total perkara yang masuk, sebanyak 2.086 merupakan cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.

“Selama tahun 2025, perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 2.721 perkara,” ujar Solikin Jamik, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, perceraian di Bojonegoro didominasi oleh pasangan dengan usia pernikahan yang relatif singkat. Rinciannya, pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun tercatat sebanyak 861 perkara. Selanjutnya, usia pernikahan 5 hingga 10 tahun sebanyak 728 perkara, usia 10 hingga 15 tahun sebanyak 492 perkara, serta usia pernikahan di atas 15 tahun sebanyak 693 perkara.

Solikin Jamik menambahkan, dari perkara yang diputus pada tahun 2025, sebanyak 632 merupakan cerai talak, sedangkan sisanya adalah cerai gugat.

Terkait faktor penyebab perceraian, Solikin menyebutkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi hancurnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro.

“Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak dengan 1.145 perkara,” jelasnya.

Faktor dominan kedua adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, dengan jumlah mencapai 1.086 perkara.

Selain faktor ekonomi dan perselisihan, sejumlah faktor lain juga memicu terjadinya perceraian. Di antaranya adalah perselingkuhan, kebiasaan mabuk dan berjudi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, masalah poligami, hukuman pidana penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network