BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, jajaran Polres Bojonegoro berhasil menindak berbagai kasus penyakit masyarakat, mulai dari konsumsi minuman keras, perjudian, hingga praktik prostitusi.
Puluhan Pelanggaran Miras Ditindak
Dalam operasi tersebut, polisi mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras di tempat umum. Dari penindakan itu, petugas mengamankan 75 orang tersangka yang kedapatan mabuk atau mengonsumsi miras di ruang publik sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.
“Petugas juga menyita barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter minuman jenis anggur merah,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi kepada awak media.
Selain itu, melalui proses persidangan tipiring, pengadilan menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar dengan total mencapai Rp10.899.000.
Para pelaku dikenakan Pasal 316 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Polisi Ungkap Kasus Judi di Enam Kecamatan
Selain kasus minuman keras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro juga berhasil mengungkap praktik perjudian di enam lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Lokasi tersebut antara lain berada di Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian, baik secara daring maupun konvensional.
Barang bukti yang disita di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk judi online, mata dadu, tempurung kelapa sebagai alat permainan, banner angka untuk permainan dadu, bantalan dadu, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian di sejumlah wilayah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Dua Kasus Prostitusi Terungkap
Selain itu, kepolisian juga berhasil mengungkap dua kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dengan memfasilitasi praktik prostitusi di warung kopi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua kondom, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Polisi menduga para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan mengambil bagian sekitar Rp25 ribu dari setiap transaksi yang terjadi.
Ancaman Hukuman
Untuk kasus perjudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka dalam kasus prostitusi dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
