BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan dua pokok perubahan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup bagian batang tubuh serta lampiran aturan.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, menjelaskan bahwa revisi pada batang tubuh perda meliputi sejumlah penyesuaian penting.
Di antaranya perubahan redaksi terkait istilah “bumi”, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengaturan ulang batas omzet usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman.
Selain itu, revisi juga mengakomodasi ketentuan baru yang merujuk pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Ketentuan tersebut mengatur metode perhitungan nilai jual tenaga listrik.
“Perubahan juga mencakup penyesuaian aturan terkait nilai perolehan air (NPA) yang cukup diatur melalui peraturan bupati, serta pembetulan redaksional pada pasal pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” ujar Sigit.
Pada bagian lampiran, Komisi B menegaskan perlunya perincian objek retribusi layanan kesehatan berdasarkan kategori tindakan. Selain itu, terdapat koreksi terhadap nomenklatur layanan yang sebelumnya disebut bersifat administratif, kini diperjelas menjadi layanan kesehatan.
Tak hanya itu, format penetapan tarif juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dimungkinkan adanya batas atas dan bawah, kini tarif ditetapkan dalam bentuk nominal pasti.
Komisi B juga mengusulkan perluasan cakupan layanan dalam lampiran, termasuk pengaturan tarif penggunaan Gedung Olahraga (GOR) Utama yang sebelumnya belum diatur dalam perda.
Menurut Sigit, revisi ini merupakan tindak lanjut dari arahan terbaru Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Ini mengacu pada surat terbaru dari Kemendagri, sehingga pembahasan perlu segera dilakukan agar selaras dengan regulasi di atasnya,” tegas politisi senior dari Partai Golkar tersebut.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
