Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Suntik LPG Subsidi ke Tabung 50 Kilogram

Dedi M.A
Polres Bojonegoro saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana serta Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator.

“Apabila tabung LPG 50 kilogram tersebut sudah penuh dilakukan penyegelan kemudian selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga di bawah normal,” ujar Afrian saat konferensi pers.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah milik tersangka berinisial JI (49), warga Jalan Raya Kapas, RT 14 RW 02, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penyalahgunaan LPG,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima set selang dan regulator, satu pisau gergaji es batu, 13 tabung LPG non subsidi 50 kilogram, satu timbangan duduk merek TORA, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi penuh, serta 138 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi kosong.

Selain itu, polisi juga menyita 25 segel warna oranye, 175 karet seal warna merah, satu unit truk Mitsubishi warna merah beserta STNK bernomor polisi K 8309 Y, satu unit telepon genggam Samsung S24 FE, 17 pengganjal bulat, dan dua batang kayu pengganjal.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKBP Afrian Satya Permadi menuturkan, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” terangnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” imbuhnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui hal yang sekiranya mengganggu keamanan dan ketertiban serta kondusifitas diharap untuk segera melapor ke petugas terdekat,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network