BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Polres Bojonegoro menertibkan 26 sepeda motor dalam patroli cipta kondisi yang digelar pada Sabtu (5/9/2026) malam hingga Minggu dini hari.
Puluhan kendaraan tersebut ditindak karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB itu dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty bersama personel gabungan.
Petugas menyasar sejumlah ruas jalan utama dan titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan dalam Kota Bojonegoro.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama akhir pekan.
Selain melakukan pemantauan, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Petugas menerapkan _hunting system_ dengan menyasar kendaraan yang tidak mematuhi aturan, termasuk sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan dan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek), salah satunya penggunaan knalpot brong.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan patroli cipta kondisi pada malam akhir pekan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Patroli cipta kondisi pada malam Minggu kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar AKBP Yenni.
Menurut Yenni, patroli pada jam-jam rawan diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Ancaman tersebut antara lain kriminalitas, balap liar, tawuran, premanisme, hingga pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 26 kendaraan roda dua. Kendaraan itu diketahui tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan atau menggunakan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong.
Seluruh kendaraan kemudian diamankan di Satlantas Polres Bojonegoro untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Yenni menegaskan, penindakan terhadap pelanggar tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera. Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kepatuhan terhadap regulasi, lanjut dia, menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Selain kepada pengendara, Kapolres Bojonegoro juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.
Pengawasan diperlukan agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko, seperti balap liar, konvoi, maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan.
Polres Bojonegoro mengajak masyarakat turut menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Warga yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau tindak kriminalitas diminta segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga Kabupaten Bojonegoro tetap aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
