BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah perdesaan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026) ini, Edi menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan wilayah dalam penyusunan dokumen tata ruang. Menurut dia, berbagai sektor yang menjadi penggerak ekonomi perdesaan harus memperoleh ruang yang proporsional dalam kebijakan penataan wilayah.
Sektor tersebut antara lain pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga pengembangan ekonomi lokal.
"Pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya berkumpul atau terpusat di kawasan perkotaan saja. Potensi desa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi lokal, harus mendapatkan porsi yang proporsional dalam kebijakan tata ruang. Penataan ruang harus menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan pembangunan antarwilayah," tegas Edi Susanto.
OPD Diminta Lepas Ego Sektoral
Selain menekankan keseimbangan pembangunan desa dan kota, Edi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro tidak mengedepankan kepentingan sektoral dalam proses revisi RTRW.
Menurut dia, penataan ruang tidak dapat dibebankan kepada satu instansi. Penyusunan dokumen RTRW membutuhkan koordinasi lintas sektor agar berbagai kepentingan pembangunan dapat diakomodasi secara terpadu.
Melalui FGD tersebut, seluruh OPD diharapkan dapat menyelaraskan berbagai kepentingan, termasuk memetakan potensi konflik dalam pemanfaatan lahan.
Pemetaan tersebut diharapkan menghasilkan solusi sekaligus rekomendasi konkret yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kita harus memastikan dokumen RTRW ini memiliki keunggulan, tidak hanya secara administratif dan informatif, tetapi juga harus implementatif, realistis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang daerah," tambah Sekda.
RTRW Harus Konsisten Diimplementasikan
Edi juga mengingatkan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak dapat diukur hanya dari kualitas atau ketebalan dokumen RTRW yang dihasilkan.
Menurut dia, aspek yang tidak kalah penting adalah konsistensi pemerintah dalam mengawal, mengendalikan, dan mengawasi penerapan tata ruang di lapangan.
Tata ruang yang disusun, kata Edi, harus mampu menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan lingkungan.
Selain itu, kebijakan tata ruang juga perlu memperhatikan aspek mitigasi bencana serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, revisi RTRW diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen administratif, tetapi menjadi landasan pembangunan Bojonegoro yang lebih merata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam jangka panjang.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
