BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengajak aparatur sipil negara (ASN) bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di lingkungan sekitar. Ajakan tersebut diwujudkan melalui gerakan ASN Jariyah Kehidupan.
Melalui gerakan ini, setiap ASN diimbau mendaftarkan minimal satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran program meliputi asisten rumah tangga (ART), tukang kebun, petugas kebersihan lingkungan, pedagang kecil, petani, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sosialisasi pelaksanaan gerakan ASN Jariyah Kehidupan digelar di Hotel Aston Bojonegoro, Jumat (6/11/2026). Kegiatan tersebut menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bojonegoro Andik Sujarwo mengatakan, gerakan tersebut merupakan inisiatif untuk membuka ruang kepedulian dan partisipasi ASN dalam membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial.
“Gerakan Jariyah Kehidupan ini untuk memberikan ruang partisipasi dan gotong royong bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terutama dengan sasaran pekerja rentan dan pekerja informal yang ada di sekitar kita,” ujarnya.
Andik menjelaskan, kewajiban minimal pendaftaran adalah satu pekerja rentan untuk setiap ASN. Namun, jumlah tersebut dapat ditambah sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing.
“Yang wajib satu kepesertaan, tetapi kalau ingin lebih dari satu tentu diperbolehkan. Semakin banyak yang kita lindungi, semakin luas pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Bojonegoro juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan. Selain itu, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang telah didaftarkan melalui gerakan tersebut.
Andik berharap program ini tidak hanya menjadi gerakan administratif, tetapi berkembang menjadi budaya gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan ASN.
“Sebagian penghasilan yang kita terima setiap bulan, yang juga berasal dari uang rakyat, kita kembalikan sebagian untuk membantu masyarakat. Harapannya, gerakan ini menjadi bentuk kepedulian dan membawa keberkahan bagi kita semua,” imbuhnya.
Perlindungan Pekerja Rentan Bojonegoro Capai 52.000 Orang
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Anang Widyanto mengatakan, gerakan ASN Jariyah Kehidupan merupakan bentuk kepedulian sosial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri atau informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, dukungan Pemkab Bojonegoro terhadap perlindungan pekerja rentan telah berjalan sejak 2023. Jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan, khususnya kelompok desil 1 dan 2, terus meningkat hingga mencapai sekitar 52.000 pekerja.
“Ini merupakan capaian yang luar biasa bagi kami. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Bojonegoro yang selama ini cukup besar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Anang memaparkan dua program perlindungan dasar yang dapat diikuti pekerja mandiri melalui gerakan ASN Jariyah Kehidupan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja maupun saat kembali ke rumah.
Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta yang memenuhi persyaratan masa kepesertaan juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen
Untuk mendukung pelaksanaan gerakan ASN Jariyah Kehidupan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran berupa potongan 50 persen selama November dan Desember 2026.
Dengan potongan tersebut, iuran program JKK dan JKM yang semula sebesar Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan. Setelah periode diskon berakhir, besaran iuran kembali mengikuti tarif normal.
Selain dua program perlindungan dasar tersebut, pekerja mandiri juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat tambahan dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang berharap kolaborasi antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Ketenagakerjaan melalui gerakan ASN Jariyah Kehidupan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal, terutama mereka yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kolaborasi ini, kita berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri di sekitar kita. Ini juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
