Bareskrim Cekal 5 Tersangka Kasus Investasi Bodong Fahrenheit

Pipit Wibawanto
Ilustrasi robot trading. (Foto : Ist)

JAKARTA, Bojonegoro.iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka diduga kabur ke luar negeri.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Adapun, lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri adalah HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam red notice. "Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan red notice," ujar Gatot.

Diketahui, dalam kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Semua tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network