get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Ruang Rawat Inap di RSUD Bojonegoro Ambrol, Seorang Pasien Tertimpa

Deretan Motor Dilarang Minum Pertalite, Ada yang Harganya Lebih Mahal dari Mobil Mewah

Senin, 04 Juli 2022 | 14:59 WIB
header img
Meskipun belum diketuk palu, untuk sementara kriteria kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan pertalite adalah motor mewah. (Foto : Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite. Ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga motor dengan kriteria khusus.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut. Meskipun belum diketuk palu, untuk sementara kriteria kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan pertalite adalah motor mewah. Banyak yang harganya lebih mahal dari mobil.

"Untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor kategori mewah dengan cubical centimeter (cc) besar di atas 250 cc," ujar Saleh, dalam pernyataan resminya dilansir Jumat (30/6/2022).

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut