JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite. Ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga motor dengan kriteria khusus.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut. Meskipun belum diketuk palu, untuk sementara kriteria kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan pertalite adalah motor mewah. Banyak yang harganya lebih mahal dari mobil.
"Untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor kategori mewah dengan cubical centimeter (cc) besar di atas 250 cc," ujar Saleh, dalam pernyataan resminya dilansir Jumat (30/6/2022).
Editor : Prayudianto