get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta - Fakta Tentang Pilkada Bojonegoro 2024

LBH KP.Ronggolawe Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persetubuhan di Plumpang

Senin, 25 Juli 2022 | 10:28 WIB
header img
mandate UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak dan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto : Ilustrasi. Istimewa.

TUBAN, iNewsBojonegoro.id -  Terjadi kasus persetubuhan yang dialami anak usai 14 tahun di Kecamatan Plumpang, korban saat ini hamil 8 bulan. Melihat situasi tersebut Nunuk Fauziah Direktur LBH KP.Ronggolwe mendesak Kepada Kapolres Tuban untuk segera menangkap terduga pelaku persetubuhan. Sabtu (23/6/2022)

Selain itu, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tuban untuk melakukan tindakan dan penanganan dengan cepat dan tanggap untuk memberikan perlindungan bagi korban dengan mengerahkan semua perangkatnya.

Seharusnya Polres Tuban segera melakukan penanganan dan penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai dengan mandate UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak dan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berkaca dari kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang, Banyuwangi dan Malang yang begitu dramatis. Jangan sampai drama penangkapan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tersebut juga dialami di Kabupaten Tuban jika tidak segera mengambil langkah cepat.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tuban dengan semua perangkatnya melalui P2TP2A memberikan layanan bagi korban. Antara lain konseling, rumah aman, layanan medis  mengingat bahwa korban saat ini sedang hamil 8 bulan dan akan segera melahirkan.

Pemberian layanan dan pengawasan terhadap korban harus dilakukan secara berkala dengan tujuan demi keselamatan anak terutama pada psikologis dan reproduksinya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut