get app
inews
Aa Read Next : Dipecat, Ferdy Sambo Cs Belum Serahkan Memori Banding

5 Fakta Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Terus Ditelusuri

Senin, 08 Agustus 2022 | 13:45 WIB
header img
Ilustrasi. Foto : Ist.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polri terus bekerja untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Sejumlah fakta terbaru terungkap.   

Fakta terbaru yakni sudah ada tersangka baru yakni ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Desakan masyarakat juga terus mengalir agar kasus itu diusut tuntas.

Berikut ini lima fakta terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir J seperti dilansir iNews, Senin (8/8/2022)

1. Brigadir Ricky Rizal jadi Tersangka

Brigadir Ricky Rizal baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan pribadi istri Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ricky sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi, Senin (8/8/2022). 

Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi. 

2. Bharada E Siap jadi Justice Collaborator 

Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Dia siap mengungkap siapa saja yang terlibat.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya. 

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

3. Bharada E Ngaku Disuruh Atas Tembak Brigadir J

Pengacara baru Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Muhammad Burhanuddin mengklaim, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu, dia sampaikan usai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut. 

"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022). 

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, hanya bisa memberikan sedikit clue terkait siapa yang menembak.

"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya gak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," tuturnya. 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut