get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berduaan di Hotel Surabaya

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:03 WIB
header img
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan saat ekspos pengungkapan kasus ganja dan sabu. Foto : MPI. Lukman Hakim.

Selanjutnya, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat penggeledahan, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Di antaranya, sebungkus ganja 197 gram, lalu sebungkus ganja 36 gram, sepaket ganja 4,48 gram dan sepaket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

"Dari pengakuan AZ kepada petugas, dia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," ujar Yusep.

Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap EK (27) di kediamannya, Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Saat penggeledahan dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,3 kg, sepaket sabu seberat 0,71 gram.

"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (lukman hakim).

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut