Selanjutnya, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat penggeledahan, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Di antaranya, sebungkus ganja 197 gram, lalu sebungkus ganja 36 gram, sepaket ganja 4,48 gram dan sepaket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.
"Dari pengakuan AZ kepada petugas, dia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," ujar Yusep.
Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap EK (27) di kediamannya, Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Saat penggeledahan dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,3 kg, sepaket sabu seberat 0,71 gram.
"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (lukman hakim).
Editor : Prayudianto