SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Polrestabes Surabaya membongkar kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan 12 kg ganja. Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara menangkap delapan tersangka.
Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau. Dia ditangkap di lobi Hotel Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan dalam tas jinjing milik RM.
"Dari kasus ini kami selidiki sampai di wilayah Bengkulu, Kepahiang dan Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).
Setelah serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.
Saat menggeledah ketiganya, ditemukan 42 bungkus teh cina berisi sabu seberat 43,9 kg dan sepaket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau," katanya.
Kemudian anggota meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di Kota Medan. Keduanya warga Banjarmasin. Saat penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu seberat 41,8 kg.
"Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ucapnya.
Editor : Prayudianto