get app
inews
Aa Read Next : Terbit Surat Edaran : Mendagri Larang Kepala Daerah Seluruh Indonesia Gelar Bukber

Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:32 WIB
header img
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak akan segan-segan menyisir serta menangkap tersangka selain Surya Darmadi. Pasalnya, akibat perkara tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp78 Triliun. 

Burhanuddin mengatakan, dia bakal menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti telah terlibat dalam pusaran kasus yang tengah menghebohkan publik baru-baru ini. “Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menuturkan, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara tersebut. Karena itu, Kejagung bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.  

“Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK,” ungkapnya. 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Bojonegoro di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut