Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Raih WTP dari BPK Saat Era Dadan Hindayana, DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:32 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak akan segan-segan menyisir serta menangkap tersangka selain Surya Darmadi. Pasalnya, akibat perkara tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp78 Triliun. 

Burhanuddin mengatakan, dia bakal menyikat nama-nama lain apabila memang terbukti telah terlibat dalam pusaran kasus yang tengah menghebohkan publik baru-baru ini. “Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya sikat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia menuturkan, pihaknya tidak asal-asalan menaksir kerugian negara tersebut. Karena itu, Kejagung bakal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit.  

“Masalah perhitungan, kami libatkan BPKP. Tidak asal-asalan tentukan berapa kerugian negara. Semua sumbernya adalah auditor negara, yaitu BPKP dan BPK,” ungkapnya. 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut