Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Raih WTP dari BPK Saat Era Dadan Hindayana, DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:32 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kasus Megakorupsi Rp78 Triliun, Kejagung Bakal Sikat Tersangka Selain Surya Darmadi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto : Antara

Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun disebut sebagai korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut