BOJONEGORO, iNewsBojonegoro – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, hingga kini masih mendalami terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja iklan, di Dinas Kominfo Bojonegoro pada tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika sampai saat ini sudah ada 6 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sepanjang penyelidikan, kita telah memeriksa 6 orang, diantaranya ASN dan pihak ketiga,” jelasnya, sabtu (5/10/24).
Sebelumnya pada hari kamis (3/10/24) kemarin, penyidik telah memanggil 2 orang pejabat yang berstatus ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Dua pejabat tersebut diantranya Kabid di Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro, Panji Ario Kusumo, serta Nanang Dwi Cahyono, mantan Sekdin Dinas Kominfo yang saat ini menjabat Sekdin Dinas Damkarmat Bojonegoro.
"Kita panggil dua pejabat, satu dari kominfo jabatan kabid, dan satu mantan sekertaris Dinas Kominfo yang kini di Damkar," tambahnya.
Pria asal Lampung ini menjelaskan, jika pemanggilan kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan terkait anggaran pelanja iklan media, pada tahun 2023.
"Masih terkait pengadaan iklan di tahun anggaran 2023, Status kasus ini masih penyelidikan," pungkasnya.
Menurut Kasat Reskrim, jika dari hasil pemeriksaan 6 orang tersebut, selanjutnya akan lakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah kedepanya, apakah ada unsur pidana atau tidak.
Editor : Dedi Mahdi