BOJONEGORO, iNews.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2024 ini mencapai Rp 81,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan. Menurutnya, DBHCHT yang diterima Pemkab Bojonegoro ini nilainya turun dibanding tahun 2023, sebesar Rp 84 miliar.
"Penerimaan DBHCHT Bojonegoro mengalami penurunan, itu berdasarkan penetapan peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 6 tahun 2024," jelasnya, kamis (24/10/24).
Namun menurut Iwan, jumlah DBHCHT Bojonegoro itu, jauh lebih besar dibanding Kabupaten Tuban senilai Rp 32 miliar. Pihak Bea Cukai mengaku tidak mengetahui penyebab penurunan yang diterima Bojonegoro, tapi besaran penerimaan itu berdasarkan jumlah produksi dari hasil tembakau di tiap daerah.
"Karena DBHCHT ini baru diketahui setiap ahir tahun, selain itu pemkab juga tidak ada kewajiban memberitahu," jelasnya.
DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Editor : Arika Hutama