BOJONEGORO, iNews.id - Petugas kapolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam.
Lokasi tersebut berada di pinggir Sungai Bengawan solo, turut Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro. Penggerebekan tersebut dilakukan pada sabtu, (2/11/24) sekitar pukul 13.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika dalam giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah orang maupun barang bukti.
"Kita amankan 2 orang selaku penonton, lokasinya di dalam gang saat mengetahui kedatangan petugas, mereka pada kabur," jelasnya, kamis (7/11/24).
Selain mengamankan 2 orang tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan sebagai judi sabung ayam.
"Kita amankan Sepeda motor, 37 unit, Mobil, 1 unit, Ayam, 18 ekor, Jam dinding 2 buah, Buku catatan, 4 buah, Arena sabung ayam, 1 set, Handphone 1 buah," beber Kasat Reakrim, dalam keterangan tertulis yang disampaikan.
Kronologi penggerebekan
Kasat Reskrim menjelaskan, jika kronologi penggerebekan ini bermula saat petugas gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Bojonegoro Kota, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan di Tepi sungai bengawan solo.
Turut Desa Kalirejo RT. 3 RW. 1 Kec./Kab.Bojonegoro, kemudian petugas menindak lanjuti pelaporan tersebut dengan mendatangi TKP kemudian pada saat mendatangani TKP.
Ada beberapa orang yang melakukan perjudian jenis sabung ayam , lalu karena melihat petugas yang datang para peserta sabung ayam langsung melarikan diri dan meninggalkan TKP kemudian petugas mengamankan barang bukti dan saksi yang masih berada di TKP.
Penjudi sabung ayam dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Sub pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman selama- lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara.
Editor : Arika Hutama