get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bojonegoro Ringkus Pemain Judi Online di Warung - Warung, 20 Orang Pelaku Dipenjarakan!

Tangkap 20 Pemain, Polres Bojonegoro Buru Bandar Judi Online

Senin, 11 November 2024 | 12:17 WIB
header img
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, saat memberikan keterangan pers. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Polres Bojonegoro menangkap sebanyak 20 orang, yang diduga sebagai pemain judi online. Mereka diamankan di 8 TKP, sebagian besar saat main judi di warung - warung yang ada wifi gratisnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika puluhan orang yang diamankan itu memang statusnya sebagai penombok atau pemain, mengenai bandar atau pengepul pihaknya masih menyelidiki.

"Sementara masih didalami (bandar), karena ini judi online, untuk servernya masih kita dalami. Mereka online langsung main, nggak ada beli - beli dari pengepul, langsung dari situs, kita selidiki lebih dalam. Mudah2an kita bisa tangkap ke bandarnya," jelas Kapolres, saat melakukan pers rilis di Mapolres Bojonegoro, senin (11/11/24).

Polisi lulusan Akpol 2024 ini menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat, terutama setelah banyaknya pemberitaan terkit kasus judi online.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 oktober hingga sabtu 10 november, penyidikan berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya.

Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.

“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditagkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.

Seluruh pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubang dengan uu nomer 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut