get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Timur Laut Tuban, BMKG: Kedalaman 5 Km

Tak Terima Vonis Tipis 5 Koruptor Mobil Siaga, JPU Kejari Bojonegoro Resmi Banding!

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:12 WIB
header img
Kajari bersama Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Kejari Bojonegoro. (Foto: Dedi: iNews)

Bojonegoro.iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis ringan kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.

Banding tersebut diajukan pada Senin, 2 Juni 2025, melalui Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditujukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menyampaikan bahwa JPU memiliki empat alasan kuat dalam mengajukan banding.

“Pertama, ada perbedaan penerapan pasal. Kami menuntut berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, namun majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2),” kata Reza, Senin (9/6/2025).

Alasan kedua, lanjut Reza, adalah lamanya hukuman penjara (strafmaat) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

• Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, dan Ivonne: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan).

• Indra Kusbianto: 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).

• Heny Sri Setyaningrum: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).

Padahal, tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi dari putusan tersebut.

Alasan ketiga adalah keberatan terhadap status barang bukti uang. Dalam putusan, sebagian uang sitaan dikembalikan kepada terdakwa karena hakim menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor — berbeda dari pasal tuntutan JPU. Hal ini, menurut JPU, memengaruhi besarnya nilai kerugian keuangan negara yang seharusnya dipulihkan.

“Uang itu pada dasarnya digunakan untuk menalangi cashback yang diterima para kepala desa, yang tidak mengaku dalam proses penyidikan,” ujar Reza.

Alasan keempat, adalah keberatan terhadap pertimbangan fakta hukum oleh majelis hakim (Judex Facti). Menurut JPU, sejumlah fakta penting yang muncul dalam persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara.

“Kami menilai ada fakta yang belum diakomodasi oleh putusan, padahal itu tercantum jelas dalam dakwaan dan surat tuntutan,” tegas Reza.

Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim. Namun, mereka menyatakan akan menanggapi memori banding dari jaksa bila diperlukan, melalui mekanisme kontra banding.

“Tetapi kalau memang JPU melakukan banding, klien kami di sisi terdakwa boleh menanggapi memori banding oleh hukum, namanya kontra banding,” kata Musta’in PH terdakwa Anam Warsito.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5 miliar, berasal dari pengembalian cashback atas pengadaan mobil siaga oleh 386 kepala desa di Bojonegoro.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut