get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalam Setahun, BPJS Kesehatan Bojonegoro Terima Dana Rp209 Miliar dari Program UHC

Kejari Bojonegoro Dalami 2 Kasus Korupsi di Desa, Tunggu Penetapan Tersangka

Senin, 16 Juni 2025 | 20:48 WIB
header img
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dedi / iNews)

Bojonegoro.iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Hingga pertengahan Juni 2025, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masih menghimpun alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut.

Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pada proyek bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pembangunan jalan aspal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1,4 miliar ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2024.

"Masih berjalan, masih proses. Nanti akan dikabari perkembangannya. Yang pasti, saat ini masih dalam tahap penyidikan dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Sabtu (14/6/2025).

Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2024 dan kini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidikan mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2024, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp600 juta.

“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Reza, Selasa (10/6/2025).

Reza menambahkan, proses penyidikan bertujuan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka, ia tak menampik adanya potensi ke arah itu.

“Iya, betul, berpotensi ada penetapan tersangka. Tapi untuk saat ini belum,” jelasnya.

Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, tim Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut