Belasan Desa di Bojonegoro Terseret Dugaan Korupsi, Kejari Lakukan Pulbaket
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan belasan desa di sejumlah kecamatan. Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui dugaan tersebut.
“Jadi kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan," katanya, rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima tidak serta-merta ditindaklanjuti, melainkan melalui proses verifikasi dan telaah mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap informasi yang masuk kami uji, kami lakukan telaah secara hati-hati sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan yang tengah ditangani bervariasi, mulai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa, Dana Desa, hingga indikasi penyimpangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meski melibatkan banyak desa, Kejari memastikan seluruh proses masih berada dalam tahap awal.
“Penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejari Bojonegoro juga tengah menangani perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi Dana Desa di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat setempat, mencakup Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Perkembangan penanganan kasus Drokilo turut menjadi sorotan masyarakat. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Sujiono, menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.
Ia mengungkapkan bahwa perkara yang telah ditangani sejak 2023 tersebut hingga Maret 2026 belum menunjukkan kejelasan, meskipun hasil audit Inspektorat telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada akhir 2025.
“Dampaknya, masyarakat menjadi resah dan mempertanyakan kelanjutan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Sujiono, dirinya kerap menerima pertanyaan dari warga terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gejolak sosial di tingkat desa.
“ Kami akan kembali ke kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Apalagi inspektorat sebelumnya sudah menyampaikan bahwa kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.
Editor : Arika Hutama