Rekonstruksi Pembunuhan di Mushola Kedungadem: Tersangka Diteriaki “Iblis” oleh Keluarga Korban

Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan yang telah direncanakan. Tersangka sempat berpikir dan mempersiapkan alat kejahatan sebelum melancarkan aksinya.
“Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kami nilai tepat. Tersangka memiliki jeda waktu dari bangun tidur, mencari parang, hingga menunggu korban masuk musala,” tegasnya.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk melengkapi proses penyidikan sebelum memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam rekonstruksi bersifat pasif. “Kami hanya mengamati kecocokan fakta-fakta dalam berkas perkara dengan keterangan saksi dan barang bukti dari penyidik,” tuturnya.
Meskipun sempat diwarnai ketegangan emosional, proses rekonstruksi secara keseluruhan berjalan aman dan lancar. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
Peristiwa subuh berdarah ini mengakibatkan Abdul Aziz (63) yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Menyusul tewas setelah sempat mendapat penanganan medis, adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004, RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Editor : Dedi Mahdi