get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Klarifikasi Soal Razia Kendaraan di Bojonegoro, Sebut Bukan Penilangan

Proyek Penahan Tebing Bengawan Solo Senilai Rp40 Miliar Hancur, Kerugian Negara Hanya Rp56 Juta!

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:06 WIB
header img
Kondisi bangunan pelindung tebing sungai bengawan solo yang ambrol. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Proyek pembangunan tanggul penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 itu dilaporkan mengalami kerusakan parah hanya dua bulan setelah diserahterimakan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp39,6 miliar. Pembangunan tanggul ini merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro untuk menahan abrasi dan longsoran di bantaran Bengawan Solo.

Namun, tak lama setelah proyek dinyatakan selesai, sebagian struktur tanggul ambruk hingga ratusan meter. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan lembaga pengawas terhadap kualitas pekerjaan dengan anggaran besar tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur melakukan audit  untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp56.169.866,13.

Meski nilai itu relatif kecil dibanding total nilai proyek, hasil audit tersebut memicu pertanyaan publik dan kalangan legislatif. Banyak pihak menilai angka itu tidak mencerminkan besarnya kerusakan yang terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, menyatakan keheranannya atas hasil audit tersebut.

“Kalau kerusakannya sepanjang hampir seribu meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp56 juta. Tapi saya belum tahu sudut pandang penghitungan BPK, apakah dilakukan setelah perbaikan atau sebelum. Kalau sebelum, saya kira BPK perlu menghitung ulang karena kami dari Komisi D juga pernah sidak ke lokasi,” ujar Sukur, Kamis (30/10).

Sukur menambahkan, hasil inspeksi lapangan (sidak) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Bojonegoro sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi agar pihak kontraktor segera memperbaiki kerusakan tanggul yang ambruk.

Hingga kini, publik masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun kontraktor pelaksana terkait perbaikan dan tanggung jawab atas kerusakan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut