Awas Korupsi! Praktisi Hukum Sebut Program BKKD Rp682 Miliar di Bojonegoro Rawan Intervensi ASN
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Rismanto atau yang akrab disapa Gus Ris, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serta pemerintah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 agar menjaga profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan dana program tersebut.
Peringatan itu disampaikan Gus Ris untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yang pernah mencoreng pelaksanaan program BKKD di tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, program dengan nilai anggaran mencapai Rp682 miliar tersebut rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat.
“Banyak cara bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujar Agus Rismanto, Selasa (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam aturan, tim pelaksana kegiatan (timlak) desa wajib melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, Gus Ris mengaku menerima laporan terkait dugaan intervensi dari oknum pejabat Pemkab Bojonegoro. Mereka diduga meminta pengelola program agar membeli material seperti aspal dan rigid beton pada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.
“Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada Selasa (11/11/2025) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025, yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati memberikan tiga poin imbauan utama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro:
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah.
Editor : Arika Hutama