2.721 Rumah Tangga di Bojonegoro Bubar Sepanjang 2025, Ini Faktor yang Mendominasi
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara perceraian selama periode tersebut.
Dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 2.086 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa dari seluruh perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus.
“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sedangkan sisanya merupakan perkara cerai gugat,” ujar Solikin Jamik melalui data tertulis yang disampaikan, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi runtuhnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, dengan jumlah 1.145 perkara.
“Penyebab terbanyak kedua adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yakni sebanyak 1.086 perkara,” tambahnya.
Selain faktor ekonomi dan konflik berkepanjangan, perceraian juga dipicu oleh berbagai faktor lain, antara lain perselingkuhan (zina), kebiasaan mabuk, perjudian, salah satu pihak meninggalkan pasangan, dijatuhi hukuman penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Bojonegoro sepanjang tahun 2025.
Editor : Arika Hutama