Honor Cuma Rp50 Ribu Per Bulan, DPRD Bojonegoro Janji Kawal Aspirasi Guru PAUD
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyampaikan keluhan terkait kesejahteraan dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Selasa (4/3). Mereka menyoroti rendahnya honor yang diterima serta belum adanya kesetaraan status dengan guru pada jenjang pendidikan formal lainnya.
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Bojonegoro, Siti Erwiyanti, mengungkapkan bahwa besaran insentif yang diterima guru PAUD saat ini masih jauh dari layak. Bahkan, terdapat guru yang hanya memperoleh honor Rp 50 ribu per bulan.
“Rata-rata sekitar Rp 500 ribu per bulan. Namun di beberapa desa, insentif justru turun menjadi Rp 150 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, beban kerja guru PAUD hampir setara dengan guru sekolah dasar. Namun demikian, dari sisi kesejahteraan maupun pengakuan profesi masih terdapat kesenjangan. Dalam regulasi, guru PAUD telah dikategorikan sebagai pendidik, tetapi di lapangan masih kerap dilabeli sebagai kader.
Siti juga menyinggung berkurangnya alokasi anggaran desa untuk insentif guru PAUD. Pengurangan tersebut terjadi akibat pengalihan anggaran untuk program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohim, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusulkan penerbitan surat keputusan (SK) bupati terkait pemberian insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun.
Insentif itu akan diberikan kepada guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi serta terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain dukungan dari pemerintah kabupaten, bantuan insentif juga bersumber dari pemerintah provinsi untuk 163 lembaga PAUD dan dari pemerintah pusat untuk sekitar 391 lembaga.
“Kami tengah mengusulkan SK bupati terkait pemberian insentif tersebut,” jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa persoalan kesetaraan status guru PAUD merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi X DPR RI.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pendataan rinci mengenai jumlah tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro, termasuk data penerima insentif dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Kami minta pendataan dilakukan secara detail agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” tegasnya.
Editor : Arika Hutama