get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Jalan Raya Gayam Bojonegoro, 1 Tewas Jatuh Dilindas Truk

Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Sorang Pria Ditangkap Polres Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 | 10:47 WIB
header img
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. Foto: Istimewa

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid dan musala di wilayah kota.

Seorang pria berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku dalam serangkaian aksi tersebut.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, menyampaikan bahwa tersangka telah beraksi di beberapa lokasi berbeda. Aksi terakhir dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, dengan mengambil uang dari kotak amal.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ungkap Ipda Michel, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Musala Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman Timur kawasan Five Hotel, serta masjid di Perumahan Ade Irma, Kota Bojonegoro.

Dalam setiap aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk merusak dan mencongkel kotak amal. Polisi menyita alat tersebut sebagai barang bukti yang ditemukan di dalam tas pelaku saat diamankan.

“Obeng kami amankan dari dalam tas pelaku, sebagai barang bukti. Alat itu digunakan untuk mencongkel kotak amal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian yang dibawa pelaku telah habis digunakan. Polisi menyebut uang tersebut dipakai untuk aktivitas judi online.

“Saat kami lakukan pengecekan sudah habis uangnya, dibuat untuk judi online (judol),” pungkas Ipda Michel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan/atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut