Perda Desa Bojonegoro Bakal Dicabut? Praktisi Hukum Ingatkan DPRD Siapkan Aturan Pengganti
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa yang tengah dibahas Komisi A DPRD Bojonegoro menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur.
Mansur menilai pencabutan Perda tersebut secara hukum dimungkinkan. Namun, langkah itu harus diiringi dengan penerbitan Perda pengganti agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
“Apakah boleh dicabut? Boleh, dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda (boleh) dicabut, (diganti) dengan Perda baru. Asalkan pencabutan tersebut tidak boleh membuat kekosongan hukum,” terangnya, Jumat (8/5/26).
Menurut Mansur, Perda Nomor 9 Tahun 2010 lahir sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, sejumlah substansi di dalamnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi pemerintahan desa saat ini.
Ia mencontohkan beberapa materi yang dianggap perlu disesuaikan, mulai dari istilah, kewenangan desa, sumber keuangan desa, anggaran dana desa (ADD), hingga skema bagi hasil pajak dan retribusi.
Mansur juga menyoroti potensi terganggunya stabilitas keuangan desa apabila Perda lama dicabut tanpa adanya regulasi pengganti. Sebab, Perda tersebut selama ini menjadi dasar hukum pengaturan sejumlah aspek keuangan desa.
“Perda pengganti itu muatan materinya minimal mengatur sumber pendapatan desa, ADD, skema bagi hasil, siltap (penghasilan tetap), sampai pengelolaan aset,” imbuhnya.
Selain substansi materi, ia menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti wajib memenuhi aspek prosedural. Salah satunya dengan menyertakan naskah akademik serta melibatkan partisipasi publik.
Mansur menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam prosesnya, aspirasi dari sejumlah unsur wajib diserap, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jika tidak ada, Perda akan cacat formil,” timpal Mansur.
Ia menambahkan, Raperda pengganti juga harus melalui evaluasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 249 UU Nomor 23 Tahun 2014. Apabila ditemukan substansi yang bertentangan dengan Undang-Undang Desa, gubernur memiliki kewenangan untuk membatalkannya.
Editor : Arika Hutama