get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ungkap Fakta Pendidikan Warga Bojonegoro, Rata-rata Setara Lulusan SMP

Praktik Titipan dan Pungli Jadi Sorotan, Inspektorat Bojonegoro Awasi Ketat SPMB 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 07:24 WIB
header img
Ilustrasi aktifitas belajar mengajar pelajar SMA di ruang kelas. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengawasan tersebut dilakukan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Langkah ini juga sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam surat edaran tersebut, KPK menekankan empat poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pendidikan, yakni larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan, transparansi dan akuntabilitas, serta larangan pungutan liar (pungli).

Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, mengatakan proses penerimaan siswa baru selama ini menjadi salah satu sektor yang rawan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK menunjukkan masih ditemukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik di berbagai daerah di Indonesia.

"Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Rahmat menambahkan, seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, maupun pendidikan keagamaan diharapkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan temuan KPK, masih terdapat berbagai modus pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Di antaranya berupa pungutan liar berkedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu juga masih ditemukan dan dinilai dapat mencederai prinsip keadilan serta meritokrasi dalam akses pendidikan.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Permasalahan maladministrasi turut menjadi sorotan, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, masyarakat maupun penyelenggara pendidikan diminta aktif melaporkan indikasi gratifikasi dan penyimpangan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro maupun aplikasi GOL KPK.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut