Nekat Curi Motor Tetangga, Pemuda di Trucuk Diringkus Polres Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Seorang pemuda berinisial ADP (21), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor beserta dokumen kepemilikannya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat korban, AK (52), bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri acara hajatan keluarga.
Saat itu, rumah dalam keadaan tidak terkunci. Korban juga meninggalkan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru tahun 2016 di area dapur rumah dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
"Sekitar pukul 10.13 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang," jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan ke dalam rumah, korban juga mengetahui lemari di kamar telah terbuka dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut ikut raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka ADP di wilayah Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 beserta BPKB milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru tahun 2016, satu buku BPKB, serta satu lembar STNK atas nama Siti Niatin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Editor : Arika Hutama