get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ungkap Fakta Pendidikan Warga Bojonegoro, Rata-rata Setara Lulusan SMP

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi di Bojonegoro

Senin, 29 Juni 2026 | 22:34 WIB
header img
Polisi saat menujukan sejumlah barang bukti kasus aborsi di Bojonegoro. (Foto; Dedi / iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya mengungkap kasus dugaan aborsi yang mencuat beberapa waktu lalu.

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial E (45), warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang tak lain adalah ibu dari perempuan yang diaborsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

"Dalam kasus tersebut, kami telah menetapkan saudari E sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026), dalam konferensi pers di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, E diduga memberikan obat Misoprostol kepada anak kandungnya, IA (18), yang saat itu tengah hamil sekitar 20 minggu.

Obat tersebut diduga menyebabkan kontraksi berlebihan hingga janin lahir dalam kondisi meninggal dunia dengan berat sekitar 300 gram.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindak pidana aborsi.

"Tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh saudari E terhadap anaknya," ungkap AKP Cipto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro. 

Dari hasil pengecekan, diketahui IAN sedang menjalani perawatan di ruang pascamelahirkan. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Pilanggede.

Pada awal pemeriksaan, tersangka mengaku anaknya mengalami sakit perut yang disertai keluarnya cairan. Namun, hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta berbeda.

"IA mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram," jelasnya.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu atas kehamilan anaknya yang terjadi di luar pernikahan.

"Motifnya pelaku merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah," tambahnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu buah cangkul yang diduga digunakan untuk mengubur janin, satu kain bedong warna merah muda, satu bungkus obat Misoprostol, satu potong kaus warna krem, serta satu celana panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas AKP Cipto.

Sementara itu, penyidik memastikan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara tersebut masih terus berjalan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro mulai menyelidiki dugaan praktik aborsi yang diduga melibatkan tiga tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit, sebelum akhirnya menetapkan ibu korban sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut