Kasus Bullying di Sekolah Jadi Sorotan, Pemerhati Anak Unigoro Minta Sistem Perlindungan Dievaluasi
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Sekolah perlu memperkuat langkah mitigasi perundungan atau bullying sekaligus mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban dan mencegah kekerasan serupa terulang.
Pemerhati Anak dan Perempuan Universitas Bojonegoro (Unigoro), Irma Mangar, SH., MH., menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas dalam penanganan perundungan. Hal itu disampaikannya pada Selasa (20/10/2026).
“Penanganan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikis korban, penegakan pertanggungjawaban pelaku, serta evaluasi dan perbaikan sistem perlindungan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurut Irma, perundungan masih marak terjadi di lingkungan pendidikan karena sejumlah faktor, mulai dari lemahnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan, budaya senioritas, hingga kurangnya pengawasan di sekolah.
Ia juga menyoroti orientasi lembaga pendidikan yang terkadang lebih mengutamakan pencapaian prestasi daripada pembentukan karakter dan kepedulian terhadap sesama. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi perhatian terhadap pentingnya empati dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Terkadang lembaga sekolah juga terlalu berorientasi pada prestasi. Sehingga sering kali kita kurang dalam memberikan empati dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia. Padahal pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 menjamin perlindungan anak dari kekerasan. Jadi bullying bukan sekedar kenakalan, tapi masuk dalam perkara hukum,” paparnya.
Penyelesaian Kasus Bullying Harus Mengedepankan Keadilan
Irma menjelaskan, tidak semua perkara perundungan yang melibatkan anak harus berakhir dengan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian melalui mekanisme diversi dapat ditempuh sesuai persyaratan yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Namun, ia mengingatkan agar penyelesaian secara damai tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kekerasan, membungkam korban, atau melindungi reputasi institusi pendidikan.
Menurutnya, berdamai tidak boleh dipaksa hanya dengan tujuan untuk menutupi kekerasan ataupun ingin membungkam korban. Lebih jahat lagi kalau kita berdamai hanya karena ingin menjaga nama baik institusi atau lembaga.
"Ini harus dikotakkan lagi apakah kasusnya tergolong ringan atau berat? Intinya jangan sampai kita jadi bagian yang menempuh jalur damai hanya karena itu. Kita berada dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan,” terang dosen Fakultas Hukum Unigoro.
Karena itu, menurut dia, setiap kasus perlu ditangani dengan mempertimbangkan tingkat kekerasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme penyelesaian juga tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Sekolah Diminta Memastikan Sistem Perlindungan Berjalan
Irma optimistis setiap sekolah dapat memiliki mekanisme mitigasi untuk menangani perundungan. Meski demikian, keberadaan aturan dan prosedur harus diikuti pelaksanaan serta pengawasan yang efektif agar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret dari pihak sekolah, mulai dari memberikan perlindungan kepada korban, mengumpulkan bukti, hingga melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Sekolah bisa membuktikan tidak langkah konkritnya? Mereka harus mampu beri perlindungan kepada korban, mampu mengeluarkan bukti, melakukan pemeriksaan objektif. Terlebih Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 telah mengatur budaya sekolah aman dan nyaman. Sehingga perlindungan terhadap korban diutamakan,” tandas akademisi asal Kepualauan Aru, Maluku.
Menurut Irma, evaluasi sistem perlindungan perlu menjadi bagian penting dari penanganan kasus perundungan. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menyelesaikan perkara yang telah terjadi, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan dan perlindungan agar lingkungan pendidikan menjadi lebih aman bagi seluruh peserta didik.
Editor: Dedi Mahdi