Bojonegoro, iNews.id - 93 guru di Kabupaten Bojonegoro menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap ll formasi tahun 2021. Dalam acara tersebut Bupati Anna Mu'awanah menyerahkan langsung SK PPPK di Pendopo Malowopati, Kamis (9/6/2022).
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan ucapan selamat atas ikhtiar dan kerja kerasnya selama ini. Program pengangkatan guru PPPK merupakan solusi bagi pegawai non ASN agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir setara dengan ASN, oleh karena itu PPPK guru agar tetap berintegritas dalam mengajar, loyalitas dalam melaksankan tugas kewajiban dan ikut serta memperkuat pondasi pendidikan agar dapat menciptakan generasi yang berkualitas.
Penyerahan SK PPPK. (Foto : Ist)
“Maka jangan sampai kesempatan ini disia-siakan karena kode etik yang kurang baik dan mendapat punishment dari pembina ASN,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan, pemerintah kabupaten telah mengajukan formasi PPPK tahun 2021 dengan formasi sebanyak 351 orang dan terisi pada tahap l sebanyak 250 orang, tahap ll sebanyak 93 orang.
Dengan rincian PPPK tahap ll sebanyak 93 orang formasi 2021, meliputi guru SD sejumlah 80 formasi terdiri dari guru pendidikan agama islam 29 formasi, guru kelas 51 formasi. Sedangkan guru SMP sejumlah 13 formasi yang terdiri dari guru IPA 3 formasi, guru penjas orkes 4 formasi, dan guru agama islam 6 formasi.
“Dari 351 formasi ada 8 formasi yang tidak terisi,” jelasnya.
Aan juga menambahkan, selain menerima SK pengangkatan PPPK, para guru juga mandapatkan surat penghadapan, sekaligus tanda tangan perjanjian kerja yang terhitung mulai 1 Juni 2023.
Sementara itu, salah satu guru penerima SK PPPK Tahap ll formasi 2021 Dwi Normawati dari Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu mengaku sangat senang dan bahagia sekali karena lolos tes dalam program PPPK ini. Ia mendapat formasi di SDN Pajeng 3 Kecamatan Gondang.
Kebahagiaan penerima SK PPPK. (Foto : Ist)
"Saya mulai mengajar tahun 2009 hingga saat ini, mulai dari gaji 100 ribu rupiah pernah saya terima, proses tentunya tidak mengkhianati hasil, dengan bekal semangat memberikan ilmu dan niat ikhlas berjuang menyiapkan generasi yang berkualitas akhirnya saya menuai buah manisnya dengan mendapat SK PPPK", pungkasnya.
Editor : Prayudianto